Correct Article 2
PERPRES Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040
Current Text
(1) Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. visi dan misi penyelenggaraan keantariksaan;
b. kebijakan penyelenggaraan keantariksaan;
c. strategi penyelenggaraan keantariksaan; dan
d. peta rencana strategis jangka pendek, menengah, dan panjang penyelenggaraan keantariksaan.
(2) Renduk Keantariksaan 2016-2040 disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis.
(3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sumber daya alam;
b. sumber daya manusia;
c. posisi geografi;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. kemampuan yang dimiliki dalam kegiatan keantariksaan.
(4) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan dan peningkatan kemampuan penyelenggaraan keantariksaan pada:
a. sains antariksa;
b. penginderaan jauh;
c. penguasaan teknologi antariksa;
d. peluncuran; dan
e. kegiatan komersialisasi keantariksaan.
(5) Lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. politik dan hukum;
b. pengaruh perkembangan ekonomi global;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. peluang kerja sama regional dan global.
(6) Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
