Correct Article 3
PERPRES Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040
Current Text
(1) Renduk Keantariksaan 2016-2040 merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan keantariksaan.
(2) Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai acuan bagi:
a. menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan penyelenggaraan keantariksaan yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka menengah nasional;
b. gubernur dalam penyusunan rencana pembangunan daerah provinsi yang terkait dengan penyelenggaraan keantariksaan; dan
c. bupati/wali kota dalam penyusunan rencana pembangunan daerah kabupaten/kota yang terkait dengan penyelenggaraan keantariksaan.
(3) Kepala lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan keantariksaan dalam menyusun rencana kerja pemerintah berdasarkan Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota terkait.
Your Correction
