Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
PERPRES Nomor 39 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.