Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan. (2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp21.449.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp20.034.000,00 (dua puluh juta tiga puluh empat ribu rupiah); dan c. Anggota sebesar Rp18.211.000,00 (delapan belas juta dua ratus sebelas ribu rupiah). (3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua merangkap sebagai Anggota BPKN maka hanya diberikan 1 (satu) jenis Hak Keuangan yang nilainya paling besar. (4) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction