Correct Article 3
PERPRES Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Current Text
(1) Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp21.449.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp20.034.000,00 (dua puluh juta tiga puluh empat ribu rupiah); dan
c. Anggota sebesar Rp18.211.000,00 (delapan belas juta dua ratus sebelas ribu rupiah).
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua merangkap sebagai Anggota BPKN maka hanya diberikan 1 (satu) jenis Hak Keuangan yang nilainya paling besar.
(4) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
