Correct Article 5
PERPRES Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Current Text
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
