Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau- Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara
yang ditugaskan secara penuh dalam melaksanakan atau mendukung tugas Kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas secara penuh dalam melaksanakan tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan dan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas secara penuh mendukung pelaksanaan tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
3. Pulau-pulau kecil terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut ke-pulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
4. Wilayah perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antarnegara yang meliputi kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.