Correct Article 5
PERPRES Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KHUSUS WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERTUGAS SECARA PENUH PADA WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
