Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KHUSUS WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERTUGAS SECARA PENUH PADA WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction