Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KHUSUS WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERTUGAS SECARA PENUH PADA WILAYAH PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut: a. Sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar; b. Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat.
Your Correction