Article 1
(1) MENETAPKAN Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018-2021, yang selanjutnya disebut Peta Panduan.
(2) Peta Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 6 (enam) bagian, meliputi:
a. Dasar Pemikiran;
b. Faktor Strategis Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional;
c. Visi, Misi, Tujuan, dan Arah Kebijakan;
d. Peta Panduan Pengembangan Industri Rumput Laut Tahun 2018-2021;
e. Strategi, Program, dan Sasaran; dan
f. Rencana Aksi Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional.
(3) Peta Panduan dan Rencana Aksi Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peta Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.