Correct Article 1
PERPRES Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 tentang PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGEMBANGAN INDUSTRI RUMPUT LAUT NASIONAL TAHUN 2018–2021
Current Text
(1) MENETAPKAN Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018-2021, yang selanjutnya disebut Peta Panduan.
(2) Peta Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 6 (enam) bagian, meliputi:
a. Dasar Pemikiran;
b. Faktor Strategis Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional;
c. Visi, Misi, Tujuan, dan Arah Kebijakan;
d. Peta Panduan Pengembangan Industri Rumput Laut Tahun 2018-2021;
e. Strategi, Program, dan Sasaran; dan
f. Rencana Aksi Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional.
(3) Peta Panduan dan Rencana Aksi Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peta Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
