Correct Article 4
PERPRES Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 tentang PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGEMBANGAN INDUSTRI RUMPUT LAUT NASIONAL TAHUN 2018–2021
Current Text
(1) Pelaksanaan Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk tim koordinasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga non kementerian terkait, yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
