Correct Article 5
PERPRES Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 tentang PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGEMBANGAN INDUSTRI RUMPUT LAUT NASIONAL TAHUN 2018–2021
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
