Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 29 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.