Correct Article 44
PERPRES Nomor 29 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, terdiri atas paling banyak 6 (enam) Subbagian/Seksi/Pemeriksa.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Subbagian/Seksi/Pemeriksa terdiri atas paling banyak 3 (tiga) urusan/Subseksi/Pemeriksa Pembantu.
4. Ketentuan huruf c Pasal 48 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
