Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 29 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, masing-masing terdiri atas Sekretariat Jaksa Agung Muda dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian. (3) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha. (4) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi. 3. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction