Correct Article 35
PERPRES Nomor 29 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri atas Sekretariat Jaksa Agung Muda dan paling banyak 6 (enam) Biro.
(2) Sekretariat Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
2. Ketentuan Pasal 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
