Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Komisi Pengawas Haji INDONESIA yang selanjutnya disebut KPHI adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji INDONESIA.
2. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang agama.