Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota KPHI yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya. (2) Pemberhentian sementara Anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPHI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh KPHI.
Your Correction