Correct Article 9
PERPRES Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Current Text
(1) Anggota KPHI diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 ...
Your Correction
