Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota KPHI diberhentikan karena : a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA; e. sakit yang berkepanjangan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus- menerus; f. tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab se- bagaimana mestinya; g. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota KPHI yang berasal dari unsur Pemerintah diberhentikan apabila yang bersangkutan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 12 ...
Your Correction