Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Koperasi adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.