Correct Article 4
PERPRES Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
Current Text
Pemberian Tunjangan Pengawas Koperasi bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
