Correct Article 3
PERPRES Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
Current Text
Besaran Tunjangan Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
