Correct Article 2
PERPRES Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, diberikan Tunjangan Pengawas Koperasi setiap bulan.
Your Correction
