Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, diberikan Tunjangan Pengawas Koperasi setiap bulan.
Your Correction