Article 24
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PERPRES Nomor 22 Tahun 2007
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pasal 23 A Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah Instansi Vertikal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai