Correct Article 24
PERPRES Nomor 22 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PERPRES 95-2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Your Correction
