Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 22 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PERPRES 95-2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 15 (lima belas) Seksi. (2) Dalam hal diperlukan, pada Subbagian dapat dibentuk Urusan, dan pada Seksi dapat dibentuk Subseksi.” 2. Ketentuan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 51 (1) Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IIa. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IIIa. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IIIa. (4) Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IVa. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IVa. (6) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai adalah jabatan struktural eselon Va.” 3. Diantara … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3. Diantara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 55 A, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 55 A Organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini akan diterapkan secara bertahap.” 4. Diantara Pasal 56 dan BAB X disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 56 A, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 56 A Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.” Pasal II … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Your Correction