Correct Article 26
PERPRES Nomor 22 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PERPRES 95-2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
d. pelaksanaan …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
d. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
e. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
f. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
g. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
h. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja;
i. pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Your Correction
