Article 1
Hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi terdiri atas:
a. honorarium; dan
b. fasilitas biaya perjalanan dinas.
PERPRES Nomor 20 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.