Correct Article 3
PERPRES Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Current Text
(1) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas.
(2) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi jabatan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(3) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi jabatan Wakil Ketua dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Your Correction
