Correct Article 4
PERPRES Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji dan tunjangan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
