Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji dan tunjangan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction