Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction