Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
2. Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk mewakili PRESIDEN dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.