Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DANGUGATAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Your Correction