Correct Article 5
PERPRES Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DANGUGATAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PRESIDEN
Current Text
Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaporkan perkembangan penanganan gugatan perdata dan/atau gugatan tata usaha negara pada setiap tingkatan peradilan kepada PRESIDEN melalui Menteri.
Your Correction
