Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Universitas Negeri Papua diubah menjadi Universitas Papua.
(2) Universitas Papua merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.