Correct Article 5
PERPRES Nomor 155 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA MENJADIUNIVERSITAS PAPUA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. seluruh organisasi di lingkungan Universitas Negeri Papua tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Universitas Papua berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; dan
b. seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Universitas Negeri Papua tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat dan pegawai Universitas Papua berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
