Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 155 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA MENJADIUNIVERSITAS PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Universitas Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Your Correction