Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 227) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: