Correct Article II
PERPRES Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAH TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
1. Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf o Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018
Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 130) dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
2. Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
