Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAH TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui: a. penugasan kepada badan usaha milik negara; b. penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau c. kerjasama dengan lembaga/badan internasional. (2) Kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kerjasama dalam rangka penelitian dan pengembangan Vaksin COVID-19; dan/atau b. kerjasama untuk penyediaan Vaksin COVID- 19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID- 19. 2. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 6 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction