Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAH TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyediaan Vaksin COVID-19, dapat dilakukan pembayaran di muka (advance payment) atau uang muka kepada penyedia: a. lebih tinggi dari 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak tahun tunggal dan dituangkan dalam perjanjian/kontrak; atau b. lebih tinggi dari 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak tahun jamak dan dituangkan dalam perjanjian/kontrak. (2) Dalam pelaksanaan pembayaran di muka (advance payment) atau uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia harus menyampaikan jaminan berupa pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan dan dicantumkan di dalam perjanjian/kontrak. (3) Dalam hal badan usaha asing atau lembaga/badan internasional sesuai tata kelolanya tidak dapat menyampaikan jaminan berupa pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Kesehatan MENETAPKAN bentuk jaminan lain yang disepakati dengan badan usaha asing atau lembaga/badan internasional dan dicantumkan di dalam perjanjian/kontrak. (4) Pembayaran penyediaan Vaksin COVID-19 sesuai dengan tahapan yang disepakati dalam perjanjian/kontrak.
Your Correction