Article 1
(1) Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional khususnya pertanian padi dan palawija serta antisipasi kondisi iklim ekstrim, Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk.
(2) Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada petani melalui kelompok tani.