Correct Article 1
PERPRES Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL DAN PUPUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional khususnya pertanian padi dan palawija serta antisipasi kondisi iklim ekstrim, Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk.
(2) Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada petani melalui kelompok tani.
Your Correction
