Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL DAN PUPUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah dan lokasi penerima Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan usulan Gubernur. (2) Usulan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan saran dan pertimbangan dari Bupati/ Walikota.
Your Correction