Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL DAN PUPUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Pertanian.
Your Correction