Article 5A
(1) Wakil Kepala merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala.
(2) Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala.
5. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 133 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
A Wakil Kepala