Correct Article 5A
PERPRES Nomor 133 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Wakil Kepala merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala.
(2) Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala.
5. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
