Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 133 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction